PAREPARE, DELIK.ID – Keputusan pengangkatan Inspektur atau kepala Inspektorat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) pada Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare mendapat sorotan tajam dari aktivis Lingkar Hijau.
Anggota Aktivis Lingkar Hijau, Ricky Khadafi, mengatakan, langkah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi.
Dengan tegas, penggiat media sosial itu menolak Inspektur Inspektorat Pemkot Parepare, Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas Perusahaan plat merah tersebut.
Alasan utama yang dikemukakannya adalah potensi konflik kepentingan yang dapat muncul jika Inspektorat, sebagai lembaga pemeriksa, justru terlibat dalam pengawasan internal PDAM.
“Jika terjadi dugaan korupsi, bagaimana Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen jika kepala lembaganya sendiri terlibat dalam pengawasan PAM?” ungkapnya.
Penolakan itu, kata dia, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare No. 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pasal 49 PP tersebut secara jelas melarang anggota Dewan Pengawas merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur bahwa pejabat yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatannya.











