Mengaku jadi Korban Salah Tangkap, Tukang Ojek Andi Jamil Tuntut Keadilan Usai Bebas dari Tuduhan Pencabulan

“Andi Jamil menjalani hukuman 6 bulan penjara dan sempat dituntut 15 tahun oleh Kejaksaan. Namun, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan itu. Kini, dengan kebebasan murni yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, kami mempertanyakan kualitas penegakan hukum, baik oleh Polisi maupun Kejaksaan,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir Dollo juga mengecam Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.

“Kami akan menuntut pelapor karena kami yakin ini adalah pengaduan palsu. DP3A juga harus bertanggung jawab atas kurangnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak penyidik karena ini sudah menyangkut pelanggaran hukum yang merugikan seseorang tanpa dasar yang kuat,” tambah Nasir.

Andi Jamil berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga penegak hukum agar tidak ada lagi korban salah tangkap atau penanganan kasus yang tidak adil. (d11/dlk#)

Related posts