Mengaku jadi Korban Salah Tangkap, Tukang Ojek Andi Jamil Tuntut Keadilan Usai Bebas dari Tuduhan Pencabulan

PAREPARE, DELIK.ID – Andi Jamil, seorang tukang ojek asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan, merasa menjadi korban salah tangkap setelah sebelumnya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuduhan tersebut sempat menyeretnya ke meja persidangan hingga ia harus mendekam di penjara selama hampir enam bulan.

Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan pada 20 Oktober 2024, Andi Jamil, yang didampingi keluarganya dan pengacaranya, Nasir Dollo, mengungkapkan bahwa meski akhirnya dibebaskan murni oleh Mahkamah Agung, dampak sosial yang dirasakan sangat besar.

“Alhamdulillah, Mahkamah Agung memutuskan saya tidak bersalah. Namun, selama hampir enam bulan saya dan keluarga menanggung sanksi sosial yang berat. Sekarang saya menuntut keadilan dan pemulihan nama baik,” ungkap Andi Jamil.

Pengacara Andi Jamil, Nasir Dollo, menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap dan menuding aparat penegak hukum telah bertindak tidak profesional.

Related posts