Mengaku jadi Korban Salah Tangkap, Tukang Ojek Andi Jamil Tuntut Keadilan Usai Bebas dari Tuduhan Pencabulan

PAREPARE, DELIK.ID – Andi Jamil, seorang tukang ojek asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan, merasa menjadi korban salah tangkap setelah sebelumnya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuduhan tersebut sempat menyeretnya ke meja persidangan hingga ia harus mendekam di penjara selama hampir enam bulan.

Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan pada 20 Oktober 2024, Andi Jamil, yang didampingi keluarganya dan pengacaranya, Nasir Dollo, mengungkapkan bahwa meski akhirnya dibebaskan murni oleh Mahkamah Agung, dampak sosial yang dirasakan sangat besar.

“Alhamdulillah, Mahkamah Agung memutuskan saya tidak bersalah. Namun, selama hampir enam bulan saya dan keluarga menanggung sanksi sosial yang berat. Sekarang saya menuntut keadilan dan pemulihan nama baik,” ungkap Andi Jamil.

Pengacara Andi Jamil, Nasir Dollo, menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap dan menuding aparat penegak hukum telah bertindak tidak profesional.

“Andi Jamil menjalani hukuman 6 bulan penjara dan sempat dituntut 15 tahun oleh Kejaksaan. Namun, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan itu. Kini, dengan kebebasan murni yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, kami mempertanyakan kualitas penegakan hukum, baik oleh Polisi maupun Kejaksaan,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir Dollo juga mengecam Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.

“Kami akan menuntut pelapor karena kami yakin ini adalah pengaduan palsu. DP3A juga harus bertanggung jawab atas kurangnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak penyidik karena ini sudah menyangkut pelanggaran hukum yang merugikan seseorang tanpa dasar yang kuat,” tambah Nasir.

Andi Jamil berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga penegak hukum agar tidak ada lagi korban salah tangkap atau penanganan kasus yang tidak adil. (d11/dlk#)

Related posts