Awal Yanto juga menekankan bahwa Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Oleh karena itu, kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih sangat diperlukan.
Pertama, petugas Pantarlih wajib berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal saat akan memulai dan selesai melakukan coklit. Kedua, dalam setiap pelaksanaan coklit, Pantarlih wajib menggunakan atribut resmi dan mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.
“Dan yang ketiga, apabila ada hal-hal yang belum jelas, agar berkoordinasi dengan PPS, PPK, atau KPU,” ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 di Kota Parepare berjumlah total 394 orang. Rinciannya, untuk Kecamatan Bacukiki terdapat 66 petugas, Bacukiki Barat 118 petugas, Kecamatan Ujung 90 petugas, dan Kecamatan Soreang 120 petugas. (d11/dlk#)











