SIDRAP, DELIK.ID — Dua pelaku penipuan online melalui media sosial Facebook ditangkap tim Buser polres Kabupaten Sidrap, Sulawssi Selatan. Kedua pelaku ditangkap saat menikmati hasil tipuanya dengan camping di daerah wisata desa Parombeang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
” Anggota kami melakukan pengejaran setelah mengetahui posisi pelaku. Pelaku ditangkap saat asyik menikmati camping di daerah wisata kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. ” Kata AKBP Erwin Syah, Rabu (20/12/2023).
Modus pelaku kata Erwin Syah, dengan membuka toko online di akun media sosial face book. Pelaku menjual berbagai merek telepon pintar dan kendaraan bermotor. Setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku, korban diminta mentransfer uang tanda jadi. Setelah mendapat transferan uang pelaku kemudian memblokir nomor kontak korban.
” Dari 2 laporan masyarakat kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang melaporkan menjadi korban penipuan jual beli online melalui Facebook. Keduanya mencari barang dalam hal ini hp dan sepeda motor. Setelah ada kesepakatan, korban mentrasfer uang namun setelah mentrasfer uang harga barang pelaku memblokir nomor korbannya. ” terang Erwin.
Dua korban telah membeli secara daring barang kepada pelaku dengan mentransfer sejumlah uang masing – masing, untuk membeli iPhone 13 dengan harga Rp. 13 juta dan korban lainya mentransfer uang untuk membayar motor seharga Rp. 22 juta.
” Saru korban mengaku telah mentrasfer uang Rp. 12 juta untuk sebuah iPhone dan korban yang lainya mentrasfer uang ke palaku sebesar Rp. 22 juta untuk membeli motor. Namun tak mendapatkan barang yang diinginkan. ” Papar Erwin.
Dari kejadian itu polisi menyita 5 unit Telepon seluler dan bukti buku rekening pelaku sebagai barang bukti. Karena perbuatanya pelaku diancam 6 tahun penjara. (D11).
Nikmati Puluhan Juta Hasil Tipuan, Dua Penipu Online Ditangkap Saat Camping di Enrekang
