Eks Stafus ASS Sebut Pj Gub Bahtiar Belum Layak Jadi Pj, Ini Alasannya

“Dan itu tidak pernah diajukan dari Andi Sudirman ke DPRD sejak 2021,2022 dan 2023,” tegasnya.

Di samping itu, Andi Sudirman telah menyelasaikan utang PEN hingga tersisa Rp600 miliar karena tenor pinjamannya dengan PT SMI hingga 2028. “Dan pinjaman ini dilakukan Gubernur Sebelumnya saat masa Covid,” imbuhnya.

Read More

Selanjutnya, kata Irwan, defisit tidak bisa dianggap karena belum berakhir tahun 2023 dan serapan tercatat kurang lebih masih 50 persen lebih.

“Makanya perubahan APBD dilakukan untuk menghitung ulang proyeksi belanja dan target pendapatan dengan melihat anggaran belanja kecenderungan di Q4,” katanya.

Terkait bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota, kata Irwan, itu bukan utang tapi kewajiban yang memang sejak 3 gubernur sebelumnya selalu dibayar hanya hingga Q3.

Lalu, kata bangkrut yang dilontarkan Pj Gubernur Bahtiar adalah sebuah pernyataan yang sangat menyesatkan.

Bangkrut itu artinya kondisi sebuah perusahaan yang mengalami kerugian besar yang mengakibatkan perusahaan tersebut terpaksa gulung tikar dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sehingga pada dasarnya Pemda tidak bisa bangkrut, karena cara pengelolaan keuangan dan asetnya berbeda dengan perusahaan. Jadi tidak bisa dinyatakan pailit/bangkrut.

Fiktif itu adalah sesuatu yang tidak nyata misalnya ada laporan pengadaan barang atau jasa tapi sebenarnya tidak ada. Sedangkan defisit itu adalah bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

“Bisa dikatakan pembodohan publik karena sangat jauh dari fakta. Sebab kata bangkrut itu bisa disamakan dengan pailit dengan penetapan pengadilan. Ini benar benar pernyataan yang menyesatkan. Dan kalau pemahaman Pj Gubernur demikian, maka saya rasa belum layak jadi Pj. Perlu banyak belajar lagi,” pungkasnya. (d11/dlk#)

Related posts