PAREPARE, DELIK.ID – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menghadiri acara penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III kantor DPRD Kota Parepare. Senin, (10/7/2023)
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare beserta wakilnya dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kita Parepare dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Dalam sambutannya, Pangerang Rahim mengatakan penyerahan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1) bahwa Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi. Dan pada pasal 194 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan Bersama.
Selanjutnya, kata dia, pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada Tahun anggaran 2022 telah berakhir pada 31 Desember 2022. Oleh karena itu dia menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan setiap anggota DPRD Parepare karena telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan.
“Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2022 Dari aspek keuangan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD di Tahun 2022 dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2022 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ucap Pangerang.











