Ketiga korban merupakan pelajar laki-laki. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban, sementara korban satu korban belum diperiksa, karena sesuatu hal.
” Pelaku seorang pria sementara 3 korbanya juga merupakan seorang lak-laki. Pada tahun 2012 sang buru juga telah melakukan hal yang sama kepada sejumlah muridnya saat ia mengajar di salah satu SMP Berprestasi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. “Ungkap Deki.
AU saat mengajar di salah satu SMP Berprestasi di Kota Parepare, juga telah melakukan hal serupa kepada puluhan muridnya. Setelah menjalani hukumanya AU kembali dipercaya bekerja sebagai honorer di SMK Bahari Kota Parepare.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan jountu pasal 76 E undang-ndang RI nomor 17 tahun 2016 tenteng penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perbuhan ke 2 atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2022 tentang perlinungan anak menjadi undang-undan dan atau pasal 6 huruf c jountu pasal 15 ayat 1 huruf b unndag-undang ri nomor 12 tahun 2022 tenteng tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (D11)











