Cabuli 3 Siswanya Andi Umar Guru di Parepare Ditangkap Lagi

PAREPARE, delik.id — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Andi Umar, guru salah satu sekolah kejuaran pelayaran di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual kepada 3 siswa baru. Anehnya pelecahan itu pun dilakukan di area pekuruburan.

” AU guru honoror SMK Bahari Kota Pararepare, dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 3 pelajar siswa baru, saat melaksanakan bimbingan fisik dan mental. Sang guru menghukum ketiga korban dengan membuka celanda dan diminta saling onani di depan sang guru. ” Terang kasat reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Rabu (18/01/2023).

Kata Deki, saat ke ketiga pelajar itu dinyatakan melanggar, sang guru kemudian menghukumnya di pos 3 yang berada di area pekuburan umum di Jalan Jendral Sudirman, Kota Parepare, tepatnya di depan sekolahnya sendiri.

” Kejadian terjadi di area pekuburan Hikma, saat pelajar mengikuti bimbingan fisik dan mental, ketiga pelajar yang dianggap melanggar dalam bimbingan itu kemudian dihukum oleh Pelaku dengan melakukan onani disaksikan oleh sang guru. ” Papar Deki.

Ketiga korban merupakan pelajar laki-laki. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban, sementara korban satu korban belum diperiksa, karena sesuatu hal.

” Pelaku seorang pria sementara 3 korbanya juga merupakan seorang lak-laki. Pada tahun 2012 sang buru juga telah melakukan hal yang sama kepada sejumlah muridnya saat ia mengajar di salah satu SMP Berprestasi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. “Ungkap Deki.

AU saat mengajar di salah satu SMP Berprestasi di Kota Parepare, juga telah melakukan hal serupa kepada puluhan muridnya. Setelah menjalani hukumanya AU kembali dipercaya bekerja sebagai honorer di SMK Bahari Kota Parepare.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan jountu pasal 76 E undang-ndang RI nomor 17 tahun 2016 tenteng penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perbuhan ke 2 atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2022 tentang perlinungan anak menjadi undang-undan dan atau pasal 6 huruf c jountu pasal 15 ayat 1 huruf b unndag-undang ri nomor 12 tahun 2022 tenteng tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (D11)

Related posts