” Melihat itu korban langsung menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan luka robek pada lengan tangan kirinya dengan panjang luka 10×1 centimeter.” Ungkap Sumiati.
Akibat perbuatanya Ansar dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH PIDANA, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
” Anshar merupakan residivis dua kasus terdahulu yakni penyalagunaan narkotika dan kasus penganiayaan. Kini ia masuk lagi dalam kasus penganiayaan.” Terang Sumiati.
Sementara itu, kepada media Ansar mengaku dendam kepada korban, karena korban sehari sebelum kejadian menampar pelaku.
” Saya dendam karena korban menampar saya.” Singkat Ansar. (D11)
