PAREPARE, delik.id — Satuan narkotika polres Parepare, Sulawesi Selatan mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam kamar indekos di jalan Pelabuhan Rakyat Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
” Penemuan berawal ketika satuan kami melakukan pemeriksaan rutin kamar indekos. Dalam salah satu kamar kita menemukan permeouan ER dan lakilaki IQ dalam satu kamar. Saat pemeriksaan berlangsung anggkota kami mencurigai gerak-gerik ER. ” Kata kasat narkoba polres Parepare, Sulawesi Selatan, AKP Bambang Supriady, Selasa (30/08/2022).
Saat pemeriksaan perempuan ER mendekati jendela kamarnya dan membuang sesuai dari balik bra-nya. Polisi kemudian mencari yang dibuang pelaku yang ternyata sabu-sabu.
” Perempuan ER menyimpan sabu-sabu dalam Bra-ny
sebanyak 32 sachet hingga. Berdasarkan keterangan dari perempuan ER bahwa dirinya memperoleh Sabu
dari lelaki IQ. ” Papar Bambang.
Dalam pengakuan keduanya ER hanya sebagai penyimpan sabu sabu IQ dengan jasa titip Rp. 200 ribu, 23 Sachet sabu sabu itu rencananya akan dijual ke kabupaten Pinrang, seharga Rp. 1 juta rupiah per sachet.
” Dari introgasi mendalam, keduanya juga mengakui jika kamar indekos yang mereka sewa juga kerap dijadikan tempat berpesta sabu-sabu. ” Kata Bambang.
Dari kasus itu, polisi menyita 32 sachet plastic berisikan Kristal bening jenis Sabu, 2 kemasan sachet kosong habis dipakai.
Karena perbuatanya kedua pengedar sabu itu diancam dijerat pasal 144 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun. (D11)