PAREPARE, DELIK.ID — Hakim Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus narkotika, Abd Rehan alias Dodda, melalui kuasa hukumnya, Rusdiyanto
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar pada Kamis (8/1/2026). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, dengan panitera Surahmi Nihaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.











