Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

Hakim Andi Saputra menyatakan, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, tindakan aparat penegak hukum tersebut dinyatakan sah secara hukum.

Dalam persidangan, Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kasus narkotika di Parepare tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku. (D11)

Related posts