PAREPARE, DELIK.ID — Pemerintah Kota Parepare bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar pertemuan dengan pengurus Masjid Raya Parepare untuk membahas perkembangan dan pengelolaan Masjid Raya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pertemuan yang berlangsung di Masjid Raya Parepare tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Parepare, Dede Harirusrwman, serta Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bersama para pengurus masjid. Jumat (09/01/2026)
Pertemuan ini digelar atas arahan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perhatian terhadap Masjid Raya Parepare yang memiliki nilai sejarah dan religius tinggi bagi masyarakat.
Masjid Raya diketahui telah direkomendasikan sejak tahun 2016 sebagai masjid cagar budaya dan kini berusia lebih dari 50 tahun.
Asisten I Pemkot Parepare, Dede Harirusrwman, mengatakan bahwa kehadiran pemerintah kota bertujuan untuk mendengar langsung masukan dari pengurus masjid terkait pengelolaan dan pengembangan Masjid Raya ke depan agar tetap sejalan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
“kami mewakili Pemerintah Kota Parepare datang untuk meminta saran dan masukan dari para pengurus masjid, agar pengelolaan Masjid Raya ke depan berjalan dengan baik dan sesuai dengan statusnya sebagai cagar budaya,” ujar Dede.
Ia menegaskan bahwa penetapan Masjid Raya sebagai cagar budaya telah dilakukan oleh balai pelestarian terkait, mengingat usia masjid yang telah melampaui setengah abad serta nilai sejarah yang melekat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menekankan pentingnya kebersamaan dan komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan pengurus masjid dalam menjaga Masjid Raya sebagai aset umat dan daerah.











