Desa se-Enrekang Diharap Mengadopsi Konsep Desa Antikorupsi

Kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik orang-orang tidak bisa lagi melakukan korupsi. Ketiga, penegakan hukum. Dalam hal ini adalah untuk melakukan efek kejut kepada pelakunya sekaligus menginformasikan kepada yang lain agar tidak melakukan korupsi.

Bupati Enrekang berharap, desa-desa di Enrekang juga dapat mengadopsi penerapan desa antikorupsi ini.

“Kita berharap ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi. Budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat yang lebih tinggi” harap MB.

Bupati juga mengajak masyarakat desa untuk mensukseskan gerakan 3L yakni Lihat, Lawan, Lapor. Untuk mengentaskan korupsi mulai dari pemerintah desa hingga ke pemerintah kecamatan dan kabupaten. Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menjadi musuh bersama. Sehingga, kata Bupati, dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama.

Program percontohan desa anti korupsi ini telah diluncurkan sejak 1 Desember 2021 lalu di Yogyakarta. Kemudian di Februari 2022 ini kembali membentuk 10 percontohan desa anti korupsi di 10 provinsi. (Humas Enrekang}

Related posts