Dia berdalih, penyimpanan stok minyak goreng sudah lama dilakukan, dan sudah berlaku sebelum adanya kebijakan pemerintah terkait minyak goreng murah.
“Ada 2 penggorengan di Indomaret. Satu penggorengan membutuhkan minyak 8 liter. Jadi kita membutuhkan 16 liter minyak goreng setiap pemakaian,” dalihnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng dapat dijerat pidana penjara.
“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dari pantauan beberapa hari terakhir, masyarakat Parepare masih kesulitan mendapatkan minyak goreng satu harga. Bahkan, sejumlah pihak menilai ada modus yang digunakan retail modern dimana seolah-olah minyak goreng tersebut habis. Tetapi setelah dicek, ternyata barang tersebut menumpuk di gudang. (*).











