Ini Langkah Pemkot Parepare Cegah Terjadinya Perkawinan Anak

Batas umur 19 tahun ini dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Itu agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Umur 19 tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Parepare, Dr Hj Halwatia mengungkapkan, Pemkot Parepare tengah merancang pengaturan persiapan berkehidupan berkeluarga bagi remaja. Tujuannya adalah pendewasaan usia perkawinan bagi remaja. Dengan pengaturan ini, maka perkawinan bagi perempuan nantinya minimal pada usia 21 tahun, dan laki-laki 25 tahun.

“Ini merupakan program Dinas PPKB melalui Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, yang tengah kita rancang saat ini,” kata Halwatia.

Program ini nantinya akan melibatkan komunitas remaja binaan DPPKB Parepare, yakni Forum Generasi Berencana (Genre). (*)

Related posts