PAREPARE, DELIK.ID — Kepolisian Resort Polres Parepare, Sulawesi Selatan, kini menetapkan 9 tersangka dari sebelumnya 6 tersangka. Semua tersangka merupakan warga Pinrang, Sulawesu Selatan.
” Kini kita periksa 10 saksi, 9 lainya jadi tersangka.” Kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sohombing, Senin (15/03/2021).
Kata Asian, 9 tersangka itu merupakan salin ada ikatan keluarga. Para tersangka diduga mengambil jenasah malam hari. Sementara itu tersangka mengaku perbuatanya di depan Polisi.
” Kami melakukan pengambilan keluarga di pekuburan Covid-19 Kota Parepare karena saat berziarah kita melihat sejumlah makam telah dibongkar. ” Kata Tasmin warga Pinrang, Sulawesi Selatan yang kini menjadi tersangka.










