“Inikan ada dampaknya terhadap masyarakat juga. Masyarakat sekitar diresahkan karena limbah,” katanya.
Selain pengusaha tambang, Jasmir juga meminta pemerintah melakukan tindakan kepada oknum warga yang mendirikan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan.
“Banyak bangunan yang tidak memegang IMB. Kita temukan disejumlah titik. Itujuga harus ditindaklanjuti pemerintah. Aturannya jelas, setiap bangunan harus memiliki IMB,” tandasnya.
Ditempat lain, Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang, Andi Budaya mengatakan, soal tambang ilegal bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan tindakan melainkan pihak Provinsi Sulawesi Selatan.
“Itu wilayah provinsi bukan kami dari pemerintah daerah,” singkat dia. (*d13/dlk)











