PAREPARE, DELIK.ID – Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang dikeluarkan Pemkot Parepare, cukup efektif.
Panduan ini diperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Terbukti, hampir semua masjid di Kota Parepare mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Jumat, 5 Juni 2020.
Dari pantauan media, hampir semua masjid telah menjalankan protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah sebelum masuk masjid, mencuci tangan, gunakan masker, bawa sajadah sendiri, dan jaga jarak dalam masjid (saf direnggangkan).
“Alhamdulillah, telah menunaikan salat Jumat dengan memenuhi SOP pemerintah di Masjid Jami Al-Manar Ujung Bulu Parepare,” ungkap Pengurus Masjid Al-Manar Parepare, Rahmat Patadjangi. (7/6/2020).