SIDRAP, DELIK.ID — Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Sidrap menilai, kebijakan Pemkab Sidrap untuk melonggarkan pelaksanaan shalat idul fitri 1441 H di masjid tidak memperhitungkan aspek kesehatan masyarakat.
“Saya yakin, jika Shalat Idul fitri dilaksanakan, ini akan membuka peluang shalat jumat. Pasti masyarakat meminta untuk Shalat jumat dengan alasan kenapa shalat sunat Idul Fitri diperbolehkan sementara shalat wajib yaitu Shalat Jumat dilarang dilaksanakan di Masjid,” kata Ketua NU Sidrap,
DR Wahidin Arraffany, S.Ag, Senin, (18/5/2020).
Mestinya, kata dia, ada keputusan yang mengakomodir lokalitas, tidak bisa keputusan MUI dari pusat sampai Provinsi itu dijalankan sepenuhnya di Wilayah Sidrap.
Menurutnya, Dinas Kesehatan harus menentukan daerah zona aman untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika Dinas Kesehatan tidak bisa menentukan zona aman dalam pelaksanaan Idul Fitri, berarti Dinas Kesehatan tidak profesional.
“Kan tidak semua Kecamatan memiliki pasien Covid-19. Di sisi lain, ada wilayah yang penyebarannya sangat cepat. Seharusnya Dinas Kesehatan yang harus menjadi penopang dalam menentukan zona aman ini,” katanya.
Ia berharap, kalaupun Sidrap sudah masuk kategori aman covid 19, maka seluruh Masjid harus diberi kesempatan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri.











