PAREPARE, DELIK.ID — Proyek Jembatan penyebrangan di dekat rujab Wali Kota terus dikerjakan di tengah pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19), namun terlihat tidak sesuai protokol yang berlaku.
Walau tak Ada larangan pengerjaan proyek infrastruktur ditengah pandemi corona ini, namu pihak kontraktor baik BUMN atau Swasta diwajibkan mengikuti protokol Korona yang berlaku.
Wakil Sekjen II Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan protokol mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi di tengah pandemi virus Corona telah dikirimkan dan disebarkan ke para kontraktor beberapa hari lalu oleh Kementerian PUPR.
“Pekan ini sudah di-share, beberapa hari yang lalu. Itu untuk lingkungan pekerjaan pemerintah, BUMN, dan pekerjaan konstruksi, sudah ada protapnya, misalnya untuk pekerjaan itu ada satuan tugas untuk penanganan virus corona, ada timnya. Kemudian, setiap pekerja begitu masuk harus diperiksa suhu badan, seperti itu, sudah ada,” Katanya Pada sejumlah media Jumat (24/04/2020).











