” Lebih 60 persen lampu penerangan jalan umum yang gunakan wattnya PLN sudah mati, makanya diperlukan tim auditor untuk menghitung lampu lampu yang berfungsi, kemudian lampu yang tidak berfungsi tidak usah dibayar. ” ungkap Erwin.
Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pelanggan PLN Polewali, Sandy menjelaskan mengenai lampu jalan yang tidak berfungsi bukan jadi tanggungan pihaknya, Hal itu lantaran kewenangan PLN hanya menyediakan listriknya sedangkan perbaikannya adalah tanggungan Pemkab.
” Lampu jalan itu sama dengan lampu di rumahnya bapak, kalau itu rumahnya bapak berarti lampunya itu punya bapak, mengenai lampu jalan rusak itu punyanya Pemkab Polman, ” Ujarnya.
Sandy menambahkan pihak PLN cuma menyediakan listriknya saja sementara untuk instalasi, tiang sampai lampunya adalah milik Pemkab Polman, adapun mekanisme sistim PPJ yakni dipungut melalui tarif listrik pelanggan lalu di transfer setiap bulan ke rekening Pemkab, “
Tarif PPJ nilainya tidak menentu kadang lebih dan kadang kurang, hal itu tergantung berapa banyak transaksi pembayaran listrik, kalau di ULP Polewali sekitar 34 ribu pelanggan terdata mulai dari Kecamatan Binuang, Anreapi, Polewali dan sebgian Matakali, ” Tandasnya. (Aga)











