BPJS Sosialisasi Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan

PAREPARE, DELIK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Parepare menggelar sosialisasi penyesuaian iuran jaminan kesehatan yang tertuang dalam nomor 75 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2019.

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Media Gathering yang digelar di Teras Empang Kota Parepare, Jumat, (13/12/2019), Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Mustafa menguraikan, beberapa perbedaan dalam Perpres tersebut. Salah satunya yang tertuang pada pasal 29. 

“Sebelum penyesuaian, iuran sebesar Rp 23.000 per jiwa perbulan, sekarang Rp 42.000 per jiwa perbulan. Ketentuan berlaku sejak 1 Agustus 2019,” terang Mustafa didampingi Kabid Humas, Hamsyir. 

Pasal ini lanjut Mustafa, berdampingan dengan perubahan pada pasal 103 A yang menyebutkan bahwa selesih dari kenaikan iuran sebesar Rp 19.000 tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. 

“Artinya untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI, pemerintah daerah tetap membayar dengan jumlah yang sama karena selisihnya dibayarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya. 

Penyesuaian ini tutur Mustafa telah dikaji secara mendalam dan diseminarkan dalam waktu yang cukup lama, sehingga diharapkan dampak dari penyesuaian iuran ini dapat mendukung keberlangsungan program JKN agar tetap terjaga serta perbaikan atau peningkatan fasilitas kesehatan.

Related posts