Proyek pembangunan fasilitas dasar pariwisata di jembatan pelangi tersebut anggarannya mencapai Rp. 2 Miliar lalu dipecah menjadi lima item, empat proyek diantaranya melalui proses lelang sementara satu proyek tidak melalui lelang karena anggarannya dibawah Rp. 200 juta.
Ironisnya, Salah satu aktivis pemerhati lingkungan di Binuang, Puang Laupa Barunda menyoroti proyek tersebut, alasannya, pada saat proses pembangunan diduga telah menebang sejumlah pohon manggrove, Kata dia, saat pembangunan pondasi, pemotongan manggrove lebih diperluas ke belakang sehingga tambah banyak pohon manggrove yang ditebang.
Menurut dia, penebangan pohon manggrove telah melanggar undang undang nomor 32 tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku, ” Hal ini perlu perhatian serius, ” Tegasnya.
