Jurnalis Kecam Pelarangan Liputan Pelantikan DPRD Jeneponto

JENEPONTO, DELIK.ID- Pasca polemik pelarangan jurnalis meliput dalam pelantikan anggota DPRD Jeneponto menggunakan edikar khsusus. Selasa (27/08/2019) kemarin.

Kini menuai protes dan mendapat perhatian dari berbagai lembaga organisasi jurnalis. Diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI) Sulsel, dan Jurnalis Online Indonesia (Join).

Ketua IJTI Sulawesi Selatan, Hudzaifah Kadir, mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang soal liputan, dimana harus menggunakan id card khusus, terkecuali memang itu terdapat adanya indikasi sebuah rekayasa agar tidak dapat diliput

“Id card jurnalis media nasional itu sudah resmi, sehingga tidak usah lagi menggunakan Id card khusus,”Kata Hudzaifah, saat dihubungi lewat via telfon. Rabu (28/08/2019)

Dimana Kata Hudzaifah Kadir, melarang wartawan yang sedang bertugas meliput, itu telah diatur uu no 40 tahun 1999.

Hal serupa juga dikatakan Ketua Join Jeneponto, Arifuddin Lau, terkait perihal tersebut, dirinya sangat menyayangkan adanya pelarangan peliputan para wartawan saat ingin meliput pelantikan DPRD Jeneponto 2019-2024.

Related posts