“Kasus ini telah diadukan ke DKPP RI oleh Pengadu atas nama Saudara Ilham yang bertugas sebagai saksi Partai Demokrat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dua Pitue,” kata Syamsudin, menambah jawabannya.
Bantahan senada juga disampaikan oleh Teradu Asmawati Salam. Pada pokok aduan disebutkan bahwa tanggal 18 Mei 2019 Pengadu mengirim surat laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM, Namun ditolak oleh Teradu I yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap.

Menurut Asmawati Salam tanggal 18 Mei 2019 adalah hari sabtu yang berdasarkan Pasal I angka 3 Perbawaslu nomor 10 tahun 2014 tentang tata tertib pegawai di lingkup Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu hari kerja adalah hari yang ditetapkan Bawaslu bagi Pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas Kedinasan dengan merujuk kepada Keputusan yang di tetapkan oleh Pemerintah dan Pasal 4 angka 1 menjelaskan bahwa hari kerja bagi pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu minggu mulai hari senin sampai hari Jumat.
“Artinya hari itu adalah hari libur yang Mulia. Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang tidak pernah menerima laporan pelanggaran pidana dan administrasi pemilu atas nama Agustianto selama tahapan Pemilu Tahun 2019,” kata Asmawati.
Hingga ketua majelis mengetuk pada tanda berakhirnya sidang pukul 12.00 WITA, Pengadu belum juga tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Bertindak selaku ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni, Andi Samsu Alam (unsur masyarakat), Upi Hartuti (unsur KPU), dan Adnan Jamal (unsur Bawaslu). (D11)
Sumber DKPP Sulwei Selatan.











