Namun, hingga sidang dimulai Pengadu belum juga hadir. Keterangan yang diperoleh dari staf Persidangan DKPP, yang bersangkutan masih dalam perjalanan menuju Makassar, karena itu majelis tetap melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Teradu
Pokok aduan perkara ini yakni terkait perubahan perolehan suara berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara. Sedangkan H. Rusman Caleg Nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.

Atas adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut. Namun Ketua PPK Kecamatan Duapite menolak perhitungan ulang dengan alasan KPU Kabupaten Sidrap lah yang bisa melakukan perhitungan suara ulang.
Teradu Syamsuddin. MS membantah bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara yang dari 9 (Sembilan) suara menjadi 3 (tiga) suara. Menurutnya hal ini adalah tidak benar dan mengada-ada. Demikian juga aduan pengadu yang menyatakan telah terjadi penambahan suara kepada H. Rusman dari 11 (sebelas) suara menjadi 41 (emat puluh satu) suara.











