SINJAI, delik.id- Komisi II DPRD Sinjai rapat kerja (Raker) bersama Dinas Perikanan membicarakan hal terkait permasalahan nelayan Kabupaten Sinjai yang dilarang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Barru dan terkait TPI Higienis, di Ruang Rapat DPRD Selasa (30/7/19).
Rapat ini di pimpin Sekretaris Komisi II Hj. Fitrawati didampingi Wakil Ketua Komisi II Ibrahim dan dihadiri Anggota Komisi II Mappiare, A. Mappijanci, Jalil, Evi Harviani, Nurbaya Toppo, Sekretaris Dinas Perikanan M. Syamsir, Kasi Perikanan Mappakaya, Kepala UPTD TPI Lappa M. Yusuf, Kasi Perekonomian dan Administrasi Irwan Syam.
Kasi Perikanan Mappakaya menjelaskan kronologi penyebab nelayan Sinjai dilarang beroperasi di perairan Kabupaten Barru, ia menjelaskan bahwa ada konflik yang terjadi kepada nelayan Sinjai yaitu nelayan Barru mempermasalahkan lampu set yang digunakan nelayan Sinjai terlalu terang sehingga menghasilkan produksi ikan yang banyak dan menyebabkan nelayan Kabupaten Barru merasa iri sehingga nelayan Sinjai diminta di pulangkan.
Adanya persoalan itu Nelayan Kabupaten Barru membuat pernyataan yang menurut Mappakaya nelayan Kabupaten Barru membuat dan memutuskan surat pernyataan tersebut secara sepihak karena merugikan para nelayan Kabupaten Sinjai karena didalam pernyataan tersebut salah satunya berisi bahwa hasil tangkapan ikannya harus di jual kepada masyarakat Barru sendiri.
” Para punggawa Sinjai berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai bisa berkordinasi ke Pemerintah Kabupaten Barru melalui Dewan sehingga nelayan Sinjai bisa beroperasi kembali tahun depan di perairan Barru ” harapnya.











