PAREPARE, delik.id — Gudang terbuka peti kemas di Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, diduga Ilegal atau tak mengantongi izin mendirikan bangunan serta Izin Pergudangan.
” setelah dicek dan ternyata tak satu pun dari beberapa izin yang dikantongi. Ini sebuah perbuatan Ilegal. Saya sampaikan ke pemilik agar diurus izinnya,” Kata Ketua LSM Incare Parepare, Andi Ilham, Jumat (17/5/2019).
Gudang peti kemas ini sendiri baru sekitar satu bulan terakhir dioperasikan.”Harusnya pihak Pemkot Parepare pro aktif menertibkan hal seperti ini.
Sebelumnya lahan ini sebagian merupakan lahan reklamasi yang ditimbun kemudian dipasangi pagar dan saat ini dijadikan gudang peti kemas.
Gudang sendiri saat ini sudah diisi dengan ratusan peti kemas atau kontainer yang turun dari Pelabuhan Cappa Ujung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan peti kemas asal Surabaya menyewa lahan milik warga tersebut Rp 500 juta pertahun.
Sewa tersebut hanya setengah dari harga sewa terminal kontainer PT Pelindo IV yang dibangun di Terminal Lontangnge. Sewa terminal PT Pelindo sebesar Rp 1 miliar pertahun.
Peti kemas yang awalnya memenuhi terminal PT Pelindo IV pun sedikit demi sedikit dipindahkan ke gudang milik warga yang disewa ini.(D11)