Resmob Polres Parepare Amankan Pria Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

PAREPARE, DELIK.ID — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Parepare mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Mukhsin (32), yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku yang bekerja sebagai sopir tersebut diamankan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Dg. Pawero, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Polres Parepare melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Jalan Jenderal M. Yusuf, kawasan BTN Bumi Panrita, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban dihadang oleh terduga pelaku. Pria tersebut kemudian memaksa korban untuk mengantarnya pulang. Namun, dalam perjalanan, korban justru dibawa ke sebuah rumah.

Setibanya di lokasi, korban disebut dipaksa masuk ke dalam rumah. Terduga pelaku kemudian diduga memaksa korban untuk melayani keinginannya. Ketika korban menolak, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik.

Korban berusaha melawan dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil menendang terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan serta merasa keberatan atas perbuatan yang dialaminya sehingga melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terduga Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., memerintahkan Tim Resmob melalui Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Related posts