Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di wilayah Kecamatan Soreang. Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Muhammad Mukhsin dibawa ke Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Terduga Pelaku Akui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan hasil interogasi, tindakan tersebut diduga bermula ketika pelaku melihat korban berboncengan dengan seorang laki-laki lain.
Pelaku disebut ingin meminta penjelasan kepada korban terkait kejadian tersebut. Namun, ketika korban melakukan perlawanan, pelaku diduga emosi dan melakukan tindakan pelecehan seksual.
Keterangan awal tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi penanganan perkara.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polres Parepare guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan redaksi: Identitas korban tidak dicantumkan untuk melindungi privasi dan mencegah dampak lanjutan terhadap korban. Status Muhammad Mukhsin dalam berita ini adalah terduga pelaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
