LBH Pers Desak Segera Dilimpahkan ke Jaksa, Soal Kasus Kekerasan Jurnalis 

Pihaknya berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.

“Korban sudah hampir tujuh tahun mencari keadilan, tetapi hingga hari ini belum mendapatkannya,” tegas Angga.

Dalam pemeriksaan, lanjut Angga, penyidik mengajukan sekira 18 pertanyaan yang sebagian besar merupakan pengulangan.

“Misalnya soal posisi korban saat kejadian dan apakah benar bertugas sebagai jurnalis. Itu dijawab benar, karena saat itu Darwin menggunakan ID card pers,” katanya.

Ia menekankan saat kejadian, Darwin sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika mengalami kekerasan.

Selain itu, ia juga meminta penyidik memasukkan unsur Undang-Undang Pers dalam proses penyidikan.

“Kami sudah minta agar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimasukkan, karena korban saat itu bekerja dalam kapasitas sebagai jurnalis,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk menegaskan adanya dugaan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam kasus tersebut.

Kasus kekerasan ini juga dikawal oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel)

Dalam KAJ Sulsel ini terdiri beberapa organisasi jurnalis di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan LBH Pers Makassar

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan Polda Sulawesi Selatan.

“Adapun termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya tersebut, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tesebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum pokok permohonan pemohon dapat dikabulkan,” papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026). (D11)

Related posts