MAKASSAR, DELIK.ID — LKBN atau Kasus kekerasan terhadap jurnalis media Antara, Darwin Fatir, kembali bergulir di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban pun menjalani pemeriksaan.
Darwin menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/4/2026) siang hingga sore.
Kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Angga, bilang pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah proses hukum yang sempat mandek bertahun-tahun.
“Jadi hari ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari upaya praperadilan yang sebelumnya telah kita lakukan dan telah dimenangkan,” kata Angga
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Darwin telah berjalan hampir tujuh tahun tanpa kejelasan.
“Kasus Darwin ini sudah hampir tujuh tahun berjalan tetapi sempat mandek. Atas kondisi itu, kami menempuh praperadilan dan kami menang,” jelasnya.
Berdasarkan putusan itu kata Angga, penyidik Polda Sulsel diwajibkan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum dalam kurung waktu 60 hari.
“Tentunya sebelum melimpahkan berkas, hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi kepada Darwin selaku saksi korban,” ucap Angga.
Angga menyebut, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih bersifat tambahan untuk memperkuat keterangan sebelumnya.
“Pemeriksaan tadi lebih kepada penguatan saja, terkait apakah benar pada 24 September 2019 Darwin mengalami kekerasan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut awalnya terdapat empat oknum polisi yang diduga terlibat. Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia.
“Sehingga tinggal tiga orang tersangka. Dari tiga itu, dua masih berstatus anggota kepolisian, sedangkan satu sudah menjadi sipil karena di-PTDH,” jelasnya.











