Pemilik Sabu Terancam 20 Tahun Penjara, Oknum ASN Hanya Direhabilitasi

PAREPARE, DELIK.ID — Seorang pria berinisial AP terancam hukuman hingga 20 tahun penjara setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Parepare.

Kaur Bin Ops Polres Parepare, IPTU Amiruddin, menyebutkan bahwa AP dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika.

“Untuk lelaki AP, kita terapkan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun,” jelas Amiruddin.

Sementara itu, dua orang lainnya yang turut diamankan, yakni ID dan AN, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Related posts