MAKASSAR, DELIK.ID — Pemerintah Kota Parepare kembali menorehkan capaian positif dalam bidang pelayanan publik. Pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Pemkot Parepare berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan opini tersebut dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penilaian ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan praktik maladministrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan berkualitas.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, mewakili Pemerintah Kota Parepare menerima langsung dokumen hasil penilaian dari Ombudsman RI sebagai bentuk apresiasi atas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Amarun Agung Hamka menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkot Parepare.











