Hamka berharap pihak rumah sakit segera menyampaikan surat resmi kepada pemerintah kota agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami harap surat resmi segera dimasukkan, kalau bisa pekan ini sudah ada, sehingga aturan ini bisa dibijaki dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Fatima Parepare Thomas Soharto menegaskan bahwa pihak rumah sakit maupun yayasan tidak pernah melarang tenaga kerja perempuan untuk mengenakan hijab saat bertugas.
“Kami tidak pernah, baik yayasan maupun rumah sakit, menyinggung soal larangan berhijab,” tegas Thomas.
Ia menambahkan, pihaknya memahami pentingnya toleransi serta kenyamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Thomas juga memastikan akan segera meminta ketegasan dari pihak yayasan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut, terlebih karena telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya kami akan meminta ketegasan dari yayasan. Saya juga akan mendesak agar dibuat surat resmi yang ditujukan kepada Pemkot Parepare supaya persoalan ini bisa selesai dengan jelas,” ungkapnya.
Pemkot Parepare berharap sinergi antara pemerintah daerah dan RS Fatima tetap terjaga sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari. (D11)











