Polisi Ungkap Motif Penjualan Bayi Usia Tiga Hari

DELIK.ID, SUMATERA SELATAN– Kasus dugaan penjualan bayi kembali menggemparkan publik. Seorang ayah di wilayah Sumatera Utara tega menjual anak kandungnya yang baru berusia tiga hari. Ironisnya, bayi tersebut disebut telah ditawarkan sejak dalam kandungan berusia lima bulan.

Peristiwa ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan terkait dugaan transaksi ilegal adopsi bayi di salah satu wilayah di Sumatera Utara.

 

Tim dari Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Kasubdit PPA dan PPOB Polda Sumut, Rizka Aprianti, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Benar, bayi tersebut sudah ditawarkan sejak usia kandungan lima bulan. Setelah lahir dan berusia tiga hari, pelaku kemudian merealisasikan transaksi tersebut,” ujar AKP Rizka Aprianti dalam keterangannya.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi. Ia berdalih tidak memiliki biaya persalinan dan kebutuhan hidup, sehingga memilih jalan pintas dengan menawarkan bayi tersebut kepada pihak lain.

Related posts