Pemkot Parepare, lanjutnya, akan melakukan pengawasan serta koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit guna memastikan kebijakan berjalan optimal.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang kepesertaan JKN-nya nonaktif untuk segera melakukan pengaktifan kembali. Namun demikian, pelayanan medis terutama dalam kondisi darurat tetap harus diberikan tanpa penundaan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Parepare semakin inklusif, responsif, serta mengedepankan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. (D11)











