“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan dan akan kami berikan surat teguran,” tegasnya.
Dalam surat teguran tersebut, lanjut Ardian, Pemkot Parepare akan menginstruksikan pengembang untuk segera mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Tenggat waktu yang diberikan maksimal 15 hari kerja sejak surat teguran diterima.
Tindakan ini bermula dari ditemukannya pelanggaran pembangunan di Perumahan Pesona Mario, yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Kota Parepare. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dengan kondisi pembangunan aktual di lapangan.
Pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Parepare, mengingat kepatuhan terhadap site plan berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta pemenuhan fasilitas umum yang merupakan hak warga perumahan.
Ardian berharap, dengan adanya langkah tegas ini, para pengembang dapat lebih patuh terhadap aturan dan tidak mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan semata. (D11)











