PAREPARE, DELIK.ID – Unit Resmob Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Seorang pemuda berinisial AYIB Syaifullah Usman (23) diamankan polisi atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik warga.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang. Korban diketahui bernama A. Fatmawati (48), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Ujung Baru. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah BTN Timurama, Kelurahan Lompe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
“Berdasarkan perintah pimpinan, Unit Resmob Polres Parepare langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita,” ujar AKP Muh Agus Purwanto, Selasa (26/1/2026).
Menurut AKP Agus, pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Motif pencurian tersebut didasari rasa kesal pelaku terhadap anak korban yang sebelumnya menggadaikan motor tersebut namun tidak mengembalikannya.
“Pelaku mengaku mengambil sendiri motor tersebut tanpa sepengetahuan korban karena merasa kesal. Saat kejadian, motor dalam keadaan terparkir dan kunci kontak masih melekat,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk kelengkapan berkas perkara,” pungkas AKP Agus. (D11)










