OPINI: Reformasi Sistem Pemilu Pasca Putsan MK 135/PUU-XX1/2023 Menuju Harmonisasi UU dan Konstitusi

Oleh Lilis Suryani Atjo.

DELIK.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dari Perludem memicu diskursus publik yang signifikan. Pokok gugatan berkaitan dengan model keserentakan pemilu dan bagaimana ia dijalankan sesuai prinsip sistem presidensial dalam konstitusi Indonesia. Salah satu pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah Mahkamah Konstitusi masih berada dalam koridor sebagai “negative legislator”?

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai penafsir akhir konstitusi, namun bukan pembentuk norma baru (positive legislator). Dalam konteks Putusan 135/PUU-XXI/2023, muncul pertanyaan apakah MK telah melampaui batas tafsir menjadi pembentuk norma baru? 

Putusan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan lanjutan dari Putusan MK 14/PUU-XI/2013, yang mengusulkan enam model keserentakan pemilu.dan  Putusan MK 55/PUU-XVII/2019: yang menekankan pentingnya keserentakan pemilu nasional untuk menjaga sistem presidensial tetap seimbang.

Substansi Putusan 135/PUU-XXI/2023 bahwa “Pemilu nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap diselenggarakan secara serentak.  Namun pemilu daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pilkada) dipisahkan pelaksanaannya.

Implikasi dari pemisahan ini menimbulkan perdebatan karena berbenturan dengan makna Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan DPRD.

Pertanyaan pun muncul: apakah pemisahan ini berarti mengubah makna konstitusi secara substantif?

MK dalam amar Putusan 135/PUU-XXI/2023 yang dibacakan  agar pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) tetap serentak, tetapi pemilu daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pilkada) dipisahkan pelaksanaannya. Hal ini justru berdampak pada potensi inkonstitusionalitas terhadap Pasal 22E UUD 1945, karena pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari pemilu nasional. Ketika pelaksanaannya dipisahkan, maka secara implisit dapat dipandang sebagai bentuk perubahan terhadap konstitusi, namun kewenangan MK dalam membentuk sebuah norma bukan hal yang dipolemikkan sebagaimana  Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, menyampaikan:

“Antara pembuat pasal dan yang membatalkan, di satu pihak membuat dan di pihak lain mencabut,  keduanya adalah Legislator, karena Ketika ada satu kata dalam satu pasal dicoret, itu muncul norma baru dan dirumuskan dalam ratio recidendi”(@hukumonlinenewsroom)

Kendati  Mahkamah konstitusi berkewenangan melakukan judicial review tidak berarti bahwa pasal dalam Undang undang yang bertentangan dengan konstitusi dan konstitusinya harus dicabut, judicial review pada putusan ini adalah pencabuatn pasal keserentakan dalam Undang undang 7 Tahun 2017 tetapi tidak sampai bertentangan dengan ketentuan pasal 22 E dalam  pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, pandangan Prof Jimly soal pencabutan salah satu pasal dalam undang undang yang bertentangan dengan UUD 1945 sesuai Amanah pasal 24 C dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi norma baru dimaksud dalam putusan 135/PUU-XXI/2023 ini menimbulkan implikasi administratif dan hukum yang luas, karena potensi terhadap perubahan pasal dalam Undang Undang Dasar jika pemilu anggota DPRD Prov dan Kab kota secara nasional yang awalnya tergabung dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta DPD lalu akhirnya dipisahkan ke dalam pemilihan tingkat daerah.

Related posts