OPINI: Reformasi Sistem Pemilu Pasca Putsan MK 135/PUU-XX1/2023 Menuju Harmonisasi UU dan Konstitusi

Pemisahan pemilu dari sisi anggaran tentu tidak efektif , tahapan penyelenggaraan  jadwal pemilu serta pengisian jabatan sementara selama dua tahuan atau dua tahun atau dua tahun enam bulan sejumlah 551(lima ratus lima puluh)orang penjabat, dengan rincian   untuk 38 (tiga puluh delapan)orang  Gubernur, 97(sembilan puluh tujuh)orang Wali Kota dan 416(empat ratus enambelas) orang Bupati.

Selain penunjukan penjabat tersebut, timbul pula opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Hal ini menyangkut legitimasi politik, kepastian hukum, serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan konstitusional.

Putusan MK 135/PUU-XXI/2023 secara normatif bertujuan untuk menyederhanakan tahapan pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi substantif. Berdasarkan  akmulasi  evaluatif terhadap penyelenggaran sebelumnya Namun dalam praktiknya, sekaligus merubah ketatanegaraan secara signifikan, baik dari sisi waktu, mekanisme, maupun legitimasi.

Penentu kebijakan perlu menindaklanjuti putusan ini dengan kehati-hatian melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada yang konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusional. Jika tidak, akan terjadi tumpang tindih antara logika hukum dan logika politik, serta menciptakan ketidakpastian dalam sistem demokrasi kita

Pemisahan pemilu  dalam putusan ini berorientasi pada:

Pengharmonisasian  antara UU No. 7 Tahun 2017 dan UUD 1945.

Menuntut harmonisasi ulang sistem kepemiluan nasional.

Amandemen ke-V UUD 1945, khususnya Pasal 22E.

Sebagian pakar, seperti Zainal Arifin Mochtar, menyambut positif putusan ini sebagai dasar untuk menyusun desain pemilu yang lebih baik  agar lebih demokratis dan berkualitas. Namun demikian, kritik terhadap potensi inkonstitusionalitas tak bisa diabaikan.”.(https//parade.id)

Putusan ini juga memperlihatkan sebuah ketegasan  Mahkamah terhadap putusan sebelumnya namun  tidak hanya konsistensi terhadap tawaran sistem pemilu untuk merubah beberapa ketentuan dalam Undang undang nomor tahun7 Tahun   2017 tetapi bagaimana Konstitusi searah dengan kebijakan yang akan menjadi produk legiaslator(policy making domain) dengan Konstitusi yang telah ada. (d11/dlk**)

Related posts