JAKARTA, DELIK.ID – Aborsi atau menggugurkan kandungan adalah sebuah tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehamilan.
Mirisnya, cukup banyak para wanita yang memilih untuk melakukan aborsi. Hal ini biasanya dilakukan oleh korban perkosaan, pasangan di luar nikah atau istri siri.
Namun, ada juga pasangan suami istri yang ternyata memilih untuk melakukan aborsi karena merasa belum siap untuk memiliki anak atau merasa cukup dengan anak yang dimilikinya.
Menanggapi hal tersebut, Pendakwah Buya Yahya mengingatkan bagi para pelaku aborsi yang disebabkan karena perbuatan zina maka dosa mereka akan berlipat.
“Sudah dosa zina, membunuh anak, double itu dosanya,” tandas Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
“Seenaknya, tidak ada apa-apa tapi menggugurkan,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan bagi para pelaku zina yang hamil, sebaiknya jangan menggugurkan kandungannya. Namun taubat dan berjanji akan mendidik anaknya agar tidak terjerumus seperti kedua orang tuanya.
“Kalau sudah berzina, hamil di luar nikah, taubat, menyesal dari perzinahan itu, berjanji tidak mengulangi, berjanji mendidik anaknya untuk tidak masuk berzina, agar dijadikan kekasih Allah,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa tindakan aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.
“Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu.
“Khawatir anda mengingkari nikmat Allah, nanti malah diganti dengan siksa,” ujar Buya Yahya.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya untuk kondisi kehamilan normal artinya tidak ada masalah medis terhadap ibu maupun bayinya.
“Kemudian jika kita bicara tidak normal, andai masalah, jika anda sudah menemukan 3 hal berikut ini,” ujar Buya Yahya.
Aborsi boleh dilakukan jika pertama kata Buya Yahya belum usia 4 bulan.
“Belum 4 bulan, belum Allah tiupkan ruh, di bawah 4 bulan,” tegas Buya Yahya.
“Lalu berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak
maka anda boleh menggugurkannya,” lanjut Buya Yahya.
Jadi kata Buya Yahya jika memang ada keputusan medis maka jika usia janin belum 4 bulan, aborsi boleh dilakukan. Namun jika Anda ingin bersabar, maka pahala akan berlimpah.
“Namun jika Anda mau membiarkan, Anda niat sabar, Anda akan dapat pahala,” ujar Buya Yahya.
“Anda ingin biarkan janin berkembang, Anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangannya, tapi siapa yang tahu jika Allah ingin merubah karena ketawakalan Anda,” lanjut Buya Yahya.
Namun jika Anda memilih untuk menggugurkannya menurut Buya Yahya itu boleh dan tidak berdosa, asalkan sudah memenuhi 3 hal tersebut.
“Tapi kalau anda ingin menggugurkannya menurut dokter seperti itu, dan belum 4 bulan anda boleh memilih itu. Jika anda melakukannya anda tidak dosa,” kata Buya Yahya.











