Oleh:
Muh. Akbar Fhad Syahril
Dosen Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare
DELIK.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai pencemaran nama baik, khususnya dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menandai babak baru dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital.
Putusan ini bukan sekadar respons atas kegelisahan publik, tetapi juga refleksi mendalam atas kebutuhan demokrasi yang sehat dan modern.
Selama bertahun-tahun, pasal-pasal pencemaran nama baik kerap menjadi momok bagi kebebasan berekspresi. Banyak aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil yang tersandung kasus hukum hanya karena menyuarakan kritik terhadap pemerintah atau institusi.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan tergerusnya ruang publik yang bebas dan terbuka, di mana kritik dan perbedaan pendapat seharusnya menjadi vitamin bagi demokrasi, bukan justru dipidanakan.
MK dalam putusannya menegaskan bahwa kritik, terutama yang disampaikan di ruang digital, tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di dunia maya.
Kritik yang bertujuan menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi.
Salah satu terobosan penting adalah penafsiran sempit terhadap frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE.
MK menyatakan bahwa pasal ini hanya dapat diterapkan jika korban pencemaran nama baik adalah individu, bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, kelompok, profesi, atau jabatan.
Dengan demikian, pemerintah dan badan usaha tidak lagi bisa berlindung di balik pasal karet untuk membungkam kritik publik. Langkah MK ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi, sebagai fondasi utama. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum dan menyatakan pendapat tanpa rasa takut.
Dari perspektif teori hukum, putusan MK ini mempertegas pentingnya asas lex certa dan lex stricta-bahwa norma hukum harus jelas dan tidak multitafsir. Pasal-pasal yang selama ini dianggap “pasal karet” akhirnya dipersempit maknanya untuk menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Ini sekaligus menjadi koreksi atas praktik penegakan hukum yang kerap menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Putusan ini juga mempertegas prinsip delik aduan dalam kasus pencemaran nama baik. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses laporan jika ada pengaduan dari korban yang merupakan individu, bukan dari institusi atau badan hukum.
Hal ini penting untuk mencegah kriminalisasi atas kritik yang sifatnya institusional. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa putusan ini masih menyisakan ruang perdebatan. Salah satunya adalah belum tegasnya pengecualian terhadap tokoh publik dan pejabat negara sebagai pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik.











