PAREPARE, DELIK.ID- Komisi II DPRD Kota Parepare menyikapi pembayaran jasa pelayanan (kapitasi) bagi pegawai di puskesmas. Itu menyusul belum dibayarnya jasa pelayanan kepada pegawai puskesmas yang menunggak empat bulan.
Terjadinya tunggakan pembayaran jasa pelayanan bukan tanpa alasan. Salah satunya, disebabkan tidak dibahasnya APBD Perubahan 2024.
Komisi yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan itu, mengundang pihak-pihak terkait. Di antaranya Dinas Kesehatan dan kepala puskesmas di Parepare. Pertemuan berlangsung di ruang komisi II Gedung DPRD pada Selasa, 14 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Sappe yang dihubungi kemarin membenarkan bahwa Komisi II telah mengundang pihak-pihak terkait untuk menyikapi permasalahan menunggaknya pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai puskemas.











