Tunggakan Jasa Pelayanan Pegawai Puskesmas di Parepare Akan Dirapel, Komisi II DPRD Fasilitasi Solusi

PAREPARE, DELIK.ID- Komisi II DPRD Kota Parepare menyikapi pembayaran jasa pelayanan (kapitasi) bagi pegawai di puskesmas. Itu menyusul belum dibayarnya jasa pelayanan kepada pegawai puskesmas yang menunggak empat bulan.

Komisi yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan itu, mengundang pihak-pihak terkait. Di antaranya Dinas Kesehatan dan kepala puskesmas di Parepare. Pertemuan berlangsung di ruang komisi II Gedung DPRD pada Selasa, 14 Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Sappe yang dihubungi kemarin membenarkan bahwa Komisi II telah mengundang pihak-pihak terkait untuk menyikapi permasalahan menunggaknya pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai puskemas.

Kita undang pihak dinas Kesehatan, dan delapan puskesmas untuk mendengarkan apa penyebab terjadinya tunggakan pembayaran jasa pelayanan bagi pegawai. Dan, ternyata bukan hanya satu puskemas saja yang kondisinya seperti ini, hamper seluruh puskesmas di Parepare,” ujarnya.

Related posts