Apalagi kata Fuad, beberapa pejabat yang menduduki jabatan strategis dalam struktur pemerintahan, memiliki riwayat buruk dalam sejarah penyelenggaraan pesta demokrasi di Parepare.
Fuad secara gamblang menyebut pejabat yang dimaksud. Mereka adalah Camat Soreang dan Camat Bacukiki saat ini. Keduanya pernah berurusan dengan Panwaslu/Bawaslu karena melakukan pelanggaran tentang netralitas ASN pada Pilkada Parepare 2018 dan Pileg 2024.
“Wajar saja kalau sebagian besar dari masyarakat ragu dengan komitmen netralitas pemerintah daerah dikarenakan beberapa oknum pejabat yang pernah terlibat pelanggaran masih menduduki jabatan strategis. Apalagi mereka memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah kecamatannya masing-masing,” terang Fuad.
Fuad pun meminta kepada Bawaslu untuk mengatensi khusus kedua oknum pejabat tersebut, karena mereka sangat berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menyukseskan paslon tertentu.











