PAREPARE, DELIK.ID – Penjabat Walikota Parepare, Akbar Ali, menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait persetujuan bersama mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi Perda.
Kesepakatan tersebut berdasarkan rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Parepare. Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, hadir mempimpin rapat itu, didampingi Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu, (2/8/2024)
Kaharuddin Kadir mengatakan, dua
Ranperda yang disetujui bersama yakni RPJPD Kota Parepare tahun 2025 -2045, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh menjadi Perda Kota Parepare.
Sementara, H. Nasarong sebagai juru bicara Pansus RPJPD Kota Parepare, menjelaskan RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi misi dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga 2045.
RPJPD ini lanjutnya disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD ini diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,” jelas Nasarong.
Juru bicara Pansus Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ibrahim Suanda mengatakan, panitia khusus telah melakukan rapat-rapat bersama SKPD terkait sebagai upaya konsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan masukan dan saran serta perbandingan dengan daerah lain sebagai referensi dalam penyusunan draft Ranperda tersebut.
“Setelah melalui proses rapat pansus, maka ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari 15 bab dan 88 pasal, beberapa pasal yang mengalami perubahan yakni pasal 9
pasal 23 pasal 71 dan pasal 87. 6 fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.











