“Jadi, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” paparnya.
Sedangkan, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Cabang Parepare, Hartati memaparkan gambaran umum terkait Program JKN KIS.
Dia mengatakan, dasar hukum hadirnya program JKN yaitu UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, UU Nomor 40 Tahun 2004 SJSN
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan beberapa Peraturan Presiden, serta regulasi lainnya.
“Jadi, tujuannya yakni sebagai bentuk Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Patuh). Sekadar informasi, secara nasional, cakupan kepesertaan JKN kini mencapai 270.491.965 jiwa atau 96,91 persen dari jumlah penduduk,” jelasnya.
Menyebut, khusus di Parepare status UHC kepesertaan yakni sebanyak 162.308 terdaftar.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 142.874 atau 90,08 persen yang aktif. Kita akan pacu terus,” tandasnya. (d11/dlk#)











